Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis telah selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah. Sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Selama hampir dua jam, JPU membacakan isi dakwaan terhadap Harvey Moeis. Setelah bagian soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey lalu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai dakwaan yang sudah disampaikan.
Dari hasil diskusi, lelaki 38 tahun tersebut memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Harvey meminta persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Kamis, 22 Agustus mendatang.
"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua.
Usai sidang, Harvey Moeis langsung beranjak dari kursinya. Dia kembali dipakaikan rompi oranye serta borgol di tangannya.
Sayangnya, tak ada sepatah katapun yang disampaikan Harvey usai sidang. Dia hanya diam namun tangannya membentuk gestur maaf selama dikawal polisi untuk kembali ke tahanan.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Segini Gepokan Uang yang Disita dari Harvey Moeis, Setara Belasan Mobil Mewah
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.