Suara.com - Tindak KDRT menahun yang dialami Cut Intan Nabila berdampak negatif ke kondisi psikis sang selebgram. Sampai hari ini, Rabu (14/8/2024), Intan masih dilanda trauma hebat.
“Korban keadaannya masih sangat trauma,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam giat rilis pagi tadi.
Trauma yang dirasakan Cut Intan Nabila sampai membuat penyidik harus menunda pemeriksaan. Tidak memungkinkan kalau Intan diminta menjelaskan kronologi kejadian dalam keadaan psikis masih terguncang.
“Proses pemeriksaan kami hentikan dulu sementara,” kata Rio Wahyu Anggoro.
Baca Juga: Jengkel Dicecar Usai Ketahuan Nonton Film Dewasa, Alasan Armor Toreador Pukuli Cut Intan Nabila
Bukan cuma ke Cut Intan Nabila, aksi brutal Armor Toreador juga meninggalkan trauma untuk anak-anak. Mereka masih menangis kalau terpisah dari sang ibu.
“Anak-anaknya masih menangis di rumah, mencari keberadaan ibunya,” beber Rio Wahyu Anggoro.
Anak-anak Cut Intan Nabila juga jadi takut berhadapan dengan laki-laki setelah ibu mereka jadi korban KDRT sang ayah.
“Menurut informasi yang kami dapat, anak-anak korban sangat takut bertemu laki-laki,” kata Rio Wahyu Anggoro.
Dengan demikian, Armor Toreador dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Bogor. Bukan hanya untuk urusan KDRT, Armor juga dimintai pertanggungjawaban atas hancurnya psikis anak-anak akibat aksi kekerasan terhadap ibu mereka.
Baca Juga: Video Cut Intan Nabila Diduga Beri Kode Empat Jari usai Dihajar Suami: Tangan Lebam-lebam
Ditambah lagi dalam rekaman CCTV yang beredar sejak Selasa (13/8/2024) kemarin, Armor Toreador kedapatan menendang anak bungsunya yang masih berumur 1 minggu saat melakukan penganiayaan ke Cut Intan Nabila.
“Tersangka kami pasal berlapis. Satu, Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga memasukan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Itu hasil koordinasi kami dengan ibu-ibu dari PPA. Kami juga menambahkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelas Rio Wahyu Anggoro.
Armor Toreador ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta beberapa jam setelah laporan KDRT terhadap Cut Intan Nabila diterima penyidik Polres Bogor kemarin sore. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di hari yang sama karena mengakui perbuatannya saat proses BAP.