Suara.com - Armor Toreador langsung dijadikan tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Lelaki 3 anak itu, dikenakan pasal berlapis setelah pihak polisi melakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU KDRT,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bogor, Rabu (14/8/2024).
Pihak penyidik mengaku mengenakan pasal kekerasan terhadap anak setelah melihat barang bukti berupa video CCTV yang beredar di media sosial.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002," jelasnya.
Baca Juga: Suami Cut Intan Nabila Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Ada Peran Mulan Jameela
Dari 2 pasal tersebut, Armor Toreador diancam hukuman penjara 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun).
Tidak hanya itu, hukuman Armor Toreador bisa bertambah dengan pasal penganiyaan.
"Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Rio.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram yang juga mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.
Kasus ini terungkap setelah perempuan yang disapa Nabila itu mengunggah rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.
Baca Juga: Jengkel Dicecar Usai Ketahuan Nonton Film Dewasa, Alasan Armor Toreador Pukuli Cut Intan Nabila
Dalam video tersebut, Armor Toreador menghujani tubuh Cut Intan dengan pukulan, bahkan sempat menjambak.
Dari video tersebut, Intan terdengar merintih sakit bahkan dia terdengar meminta ampun. Kabarnya KDRT yang dialami Nabila tidak hanya satu kali. Bahkan penganiayaan ada yang dilakukan di depan anaknya.
Setelah vieo tersebut viral, pihak polisi berhasil mengamankan Armor di salah satu hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan.