Hak Pembelaan Sarwendah Gugur, Gugatan Cerai Ruben Onsu Bisa Dikabulkan Lebih Cepat

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:46 WIB
Hak Pembelaan Sarwendah Gugur, Gugatan Cerai Ruben Onsu Bisa Dikabulkan Lebih Cepat
Sarwendah dan Ruben Onsu. (Instagram/sarwendah29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil sikap atas ketidakhadiran Sarwendah maupun tim kuasa hukumnya di sidang cerai atas gugatan Ruben Onsu. Mereka mencabut seluruh hak sang artis untuk menjawab atau membantah gugatan.

"Jadi nanti untuk pembuktian, hanya sepihak dari penggugat saja. Dari tergugat, tidak ada lagi hak untuk membela kepentingannya," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Hilangnya hak Sarwendah sekaligus mempercepat proses persidangan atas gugatan cerai Ruben Onsu. Diperkirakan, hakim sudah bisa memutus perceraian keduanya setelah melewati dua sidang lagi.

"Kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian, bisa dalam tahap putusan," jelas Tumpanuli Marbun.

Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Faktor perbedaan prinsip jadi salah satu penyebabnya.

"Pertengkaran itu memang terjadi. Jadi ya bukan tidak ada pertengkaran. Kalau tidak ada pertengkaran, tidak mungkin ada alasan perceraian. Jadi, pertengkaran memang betul terjadi," papar kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu belum lama ini.

"Tapi bukan pertengkaran yang hebat, hanya perbedaan prinsip. Jadi ya berseteru, berantem-berantem kecil," imbuh sang pengacara.

Sarwendah sendiri sebelumnya melalui tim kuasa hukum juga sudah menyatakan bahwa ia merasa tidak perlu hadir sidang karena sudah menyepakati perceraian dengan Ruben Onsu.

Baca Juga: Tak Lagi Sentuhan Fisik dengan Betrand Peto setelah Digugat Cerai, Sarwendah Curhat Sedih

"Kami merasa tidak perlu hadir. Tidak ada satu pun poin gugatan yang ingin kami bantah," jelas Chris Sam Siwu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI