Suara.com - Nirina Zubir menghadapi masalah berlarut dalam kasus dengan mafia tanah. Atensi dari Kementerian ATR/BPN pun seolah belum cukup untuk membuat mereka ikhlas menyerahkan lagi tanah milik keluarga Nirina kepada yang berhak.
Alih-alih meredakan masalah, Nirina Zubir malah diseret lagi ke persidangan. Sang aktris ikut digugat mantan ART ibunya, Riri Khasmita ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang mengembalikan sertifikat tanah.
Nirina Zubir sebenarnya sudah jengah. Istri Ernest Syarif ini sempat berniat mendatangi Mahkamah Agung untuk menuntut rancangan peraturan baru soal syarat sebuah perkara dapat disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Nirina Zubir Lelah! 2 Tahun Berjuang Lawan Mafia Tanah, Sidang Putusan di Depan Mata
"Sebenarnya dari kemarin tuh pengin ke Mahkamah Agung. Saya pengin memberi tahu, kalau misalnya ada kasus-kasus yang seperti ini, boleh enggak kalau di-skip aja?," ujar Nirina Zubir kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Nirina Zubir meyakini, Riri Khasmita sudah sejak awal terbukti ikut melakukan praktek mafia tanah. Oleh pengadilan pun, Riri sudah dijatuhi hukuman penjara.
"Inu sudah terlihat jelas kalau mereka melakukan kesalahan dan terbukti bersalah," kata Nirina Zubir.
Kalau terus-terusan diminta meladeni gugatan para mafia tanah, tenaga serta waktu Nirina Zubir terkuras habis. Masih banyak yang harus ia kerjakan sebagai seorang publik figur.
"Boleh enggak kalau yang gini-gini di-skip aja. Ini buang-buang waktu kalau menurut saya. Jadi kalau boleh, adakan peraturan baru. Untuk hal-hal yang istilahnya cuma mengulang gini, buat apa?," tutur bintang film Keluarga Cemara ini.
Baca Juga: 5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
"Kan masih banyak negara ini masalahnya. Kalau yang enggak penting-penting amat, kayaknya tinggal dihapus-hapusin aja, dianulir aja," ujar artis 44 tahun ini.
Nirina Zubir juga melihat tuntutannya soal peraturan baru tersebut tidak bertentangan dengan asas keadilan bagi para pihak berperkara.
"Ini bukan masalah adil enggak adil ya, cuma ini kan bukti-bukti dan saksi yang dihadiri juga masih dari kasus yang lama. Buat apa?," ucap mantan VJ MTV ini.
Sebagai pengingat, Nirina Zubir pertama mengangkat praktek mafia tanah yang Riri Khasmita lakukan pada November 2021. Ia melaporkan Riri atas dugaan penggelapan enam aset berupa surat tanah yang dilakukan bersama komplotannya.
Buntut laporan Nirina Zubir, Riri Khasmita jadi tersangka dan sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sampai hari ini, Riri masih mendekam di penjara.
Gugatan Riri Khasmita terhadap BPN dan Nirina Zubir sendiri akan diputus PTUN Jakarta pada Kamis (8/8/2024) lewat sistem online.