Suara.com - Perjuangan Nirina Zubir melawan mafia tanah memasuki babak akhir. Gugatan mantan ART ibunya, Riri Khasmita di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan diputus pada Kamis (8/8/2024).
Berbicara soal sidang putusan lusa, Nirina Zubir mengaku tidak sabar menunggu hasil kebijakan hakim. Pasalnya, istri Ernest Syarif itu sudah punya keyakinan kuat kalau gugatan Riri Khasmita tidak akan dikabulkan.
"Enggak sabar pengin cepat-cepat tahu putusannya apa. Ya sudah jelas sih sebenarnya ya. Proses yang dilewati mereka aja, dari sidang pertama kan sudah dinyatakan bersalah," ujar Nirina Zubir, saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Nirina Zubir sudah lelah menghadapi masalah dengan mafia tanah. Sejak pertama dipermasalahkan pada November 2021, perkara tetap tak kunjung usai sekalipun Kementerian ATR/BPN sudah turun tangan.
"Capek banget. Capek mental, fisik, waktu. Apalagi Nirina punya anak dua, ada kerjaan juga," kata bintang film Keluarga Cemara ini.
"Ini terus terang aja baru selesai terbang 24 jam, waktu tidurnya juga masih berantakan, tapi sudah harus ketemu sama teman-teman lagi. Ya yang bisa Nirina lakukan sekarang cuma hadapi, jalani, selesaiin," imbuh artis 44 tahun ini.
Ke depan, Nirina Zubir tinggal berharap keputusan hakim terhadap gugatan Riri Khasmita sesuai ekspektasinya. Ibu dua anak ini tak mau kalau harus berlarut-larut lagi menghadapi proses hukum berkepanjangan.
"Semoga hakim memberikan putusan yang membela kami. Kami adalah korban," tutur Nirina Zubir.
Baca Juga: Cerita Kehidupan Ade Jigo dan Keluarga usai Tergusur dari Tanah Warisan
"Pokoknya, mafia tanah mafia tanah ini, udah ya. Semoga negara bisa memegang teguh aturan yang ada. Yang benar ya benar, yang salah ya dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita pada November 2021 atas dugaan penggelapan. Ada enam aset berupa surat tanah yang digelapkan Riri bersama komplotan.
Usai berhasil memenjarakan Riri Khasmita, Nirina Zubir mendapat bantuan Kementerian ATR/BPN untuk pengembalian enam surat tanah yang digelapkan Riri Khasmita. Proses penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri ATR/BPN.
Namun, kebahagiaan Nirina Zubir dan keluarga setelah surat tanah mereka kembali cuma berlangsung singkat. Riri Khasmita mempermasalahkan pengembalian surat tanah itu, dan menggugat BPN serta Nirina ke PTUN Jakarta.
Nirina Zubir juga digugat oleh tiga pemilik rumah di tanah keluarganya. Dulu, mereka membeli lahan dari Riri Khasmita.