Suara.com - Charly Van Houten menjadi salah satu artis yang gagal melenggang ke Senayan di Pileg 2024.
Gagal jadi anggota DPR RI, diam-diam pentolan Setia Band itu ditunjuk sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029 bersama Hasim Adnan.
Hal tersebut diketahui dari Surat rekomendasi DPP PAN per tanggal 1 Agustus 2024. Surat yang beredar tersebut, bertuliskan rekomendasi DPP PAN untuk nama calon di pilkada dengan nomor 1337/PILKADA/VIII/2024.
Hasim bersyukur atas rekomendasi tersebut. Terlebih dia dipasangkan oleh Charly yang punya popularitas cukup tinggi.
Baca Juga: Charly Van Houten Rilis Lagu Tulang Rusuk, Cerita tentang Lelaki Setia
"Alhamdulilah, rekan-rekan PAN lewat tim pilkada DPP PAN memberikan kepercayaan kepada saya dan Charly untuk berjuang di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Ini juga atas dorongan DPW PAN Jawa Barat dan rekan-rekan DPD PAN Kabupaten Sukabumi,” ucap Hasim kepada wartawan.
Sebelum direkomendasikan sebagai wakil bupati Sukabumi, Charly Van Houten terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari PAN untuk Dapil Jawa Barat VIII.
Namun, suara yang diperoleh Charly tak membawanya lolos jadi anggota dewan. Dia cuma meraih 40.286 suara.
Suara yang dikantongi Charly Van Houten kalah dari pelawak Abah Qomar yang memperoleh lebih dari 44 ribu suara dari partai dan dapil yang sama.
Baca Juga: Bahas Izin Lagu ST12, Penampilan Charly Van Houten Justru Bikin Salfok: Makin Cakep