Suara.com - Ko Apex, telah menjadi tersangka dan ditangkap atas dugaan kasus pemalsuan dokumen. Pacar Dinar Candy itu dilaporkan Ahmad Junaidi, pengacara dari Anang Rahma dari PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Ternyata, jauh sebelum penangkapan ini, Ko Apex telah melaporkan seterunya, Anang Rahma. Laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri pada 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan pengacara Ko Apex, Bagus Rahman kepada awak media. Laporan tersebut tercatat dengan nomor perkara LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri.
![Ko Apex. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/30/15389-ko-apex-instagram.jpg)
"Saudara Arfandi Susilo alias Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," kata Bagus Rahman saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).
Tak jauh berbeda dengan laporan Anang Rahma, Ko Apex juga memperkarakan kasus yang sama.
"Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, membawa berlayar kapal asing di wilayah perairan Republik Indonesia, dan tindak pidana pencucian uang," kata pengacara Ko Apex.
Perkara ini merujuk pada Pasal 263 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 284 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 3, 4, 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang kemudian melatarbelakangi laporan ini, karena ada beberapa hal yang dianggap janggal Ko Apex. Terlebih soal pembelian kapal bekas yang ternyata didaftarkan sebagai kapal baru.
"Ko Apex tidak mengetahui atas pembelian kapal-kapal bekas atau pun kapal tua. Ia hanya mendapatkan kapal tersebut dengan surat kuasa yang di berikan oleh sodara AR," ucap Bagus Rahman.
Baca Juga: Dapat Mobil dan Klub Malam, Dinar Candy Bakal Terseret Kasus Penggelapan Ko Apex?

Selain itu, Ko Apex juga tidak mendapat komisi yang dijanjikan. Padahal ini ada dalam perjanjian pengusaha Jambi tersebut dengan Anang Rahma.