Suara.com - Pelaku penyebar video syur mirip anak David Bayu, Audrey Davis telah ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/7/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap. Mereka yang sudah berstatus tersangka ini berinisial M R S dan J E.
M R S adalah seorang laki-laki berusia 22 tahun. Dari keterangan di KTP, statusnya masih pelajar atau mahasiswa.
J E yang juga seorang laki-laki dengan usia 35 tahun. Sementara untuk pekerjaan, dirinya adalah seorang pengangguran.
Baca Juga: Bernuansa Orkestra, Burgerkill hingga Feel Koplo Bakal Manggung di Forestra 2023
"Dua tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (1/8/2024).
Dari penyelidikan, polisi menemukan konten asusila, di mana salah satunya berisi video yang diduga anak dari David Bayu.
"Tersangka (kemudian) mengiklankan konten video pornografi (salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi), melalui Channel Telegram milik tersangka yaitu 'Audrey Davis Viral' dan channel 'Presma Unja Jambi' ," kata Ade Safri Simanjuntak.
Pada channel Telegram ini, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com.
Tercatat, mereka yang sudah menjadi member di channel 'Audrey Davis Viral' ada 212.843 subscriber, per 25 Jul 2024.
Baca Juga: Electrochestra Hadirkan Kolaborasi Dipha Barus dan Para Penyanyi 3 Generasi, David Bayu Beri Kejutan
Beda dari M R S, J E tidak memperjualbelikan konten asusila tersebut. Ia hanya mengunggah file dan kemudian disebarkan melalui X atau Twitter dengan nama akun @HwanDongZhow.
"Tersangka mengelola akun twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024," kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade menambahkan, "(tersangka J E) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan."