Suara.com - Kasus video syur yang diduga mirip anak David Bayu, Audrey Davis, menemukan titik terang. Pelaku yang menyebarkan konten tak senonoh tersebut, telah ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, ada dua dua pelaku. Mereka berinisial M R S dan J E yang ditangkap pada Selasa (29/7/2024).
"Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
Dua alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila di gadget milik M R S dan J E.
Baca Juga: Electrochestra Hadirkan Kolaborasi Dipha Barus dan Para Penyanyi 3 Generasi, David Bayu Beri Kejutan
Saat ini, dua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.
M R S dan J E dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan pemerhati media sosial, Feriyawansyah. Ia melaporkan sebuah akun yang diduga sebagai penyebar pertama video syur mirip anak David Bayu, Audrey Davis.
Berkas laporan Feriyawansyah sudah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/7/2024). Kurang dari sebulan, polisi berhasil meringkus pelaku.
Baca Juga: David Bayu Izinkan Lagunya Dinyanyikan Siapapun, Tapi Ada Aturannya