Jon Mathias Soroti Dugaan Kata Sandi Ikan dan Sayur yang Dipakai Ammar Zoni Saat Bisnis Narkoba

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB
Jon Mathias Soroti Dugaan Kata Sandi Ikan dan Sayur yang Dipakai Ammar Zoni Saat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias memberikan tanggapan soal 'ikan' dan 'sayur' yang diduga digunakan Ammar Zoni saat berbisnis narkoba.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan tersebut berdasarkan bukti isi percakapan Ammar Zoni dan terdakwa Akri.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (30/7/2024).

Potret Transformasi Ammar Zoni (YouTube/StarvisionPlus)
Potret Transformasi Ammar Zoni (YouTube/StarvisionPlus)

Jon Mathias mengaku tak terlalu paham soal hal tersebut. Dia menebak kalau 'ikan' dan 'sayur' yang digunakan kliennya tak ada sangkutannya dengan bisnis narkoba.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Intip 5 Pesona Irish Bella Makin Langsing dan Bahagia

"Enggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi," kata Jon Mathias saat ditemui usai sidang.

Sang pengacara malah menantang JPU untuk menemukan bukti lain yang lebih signifikan bersangkutan dengan narkoba. Selain kata 'ikan' dan 'sayur' yang masih merupakan dugaan kata sandi.

"Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak, dia atau sabu, ada enggak?" tuturnya.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang berbeda usai persidangan, JPU Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan kepada awak media bahwa dia sudah bertanya pada Akri secara terpisah soal bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," ungkapnya.

Baca Juga: Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)

Sebelumnya, atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI