Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan alias pledoi Ammar Zoni terkait kasus narkoba. Pledoi tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang yang digelar pekan lalu.
Salah satu yang disorot JPU adalah soal dalih Ammar Zoni meminjamkan uang kepada terdakwa Akri sebagai modal bisnis biji pala.
Mantan suami Irish Bella tersebut menyangkal memberikan uang Rp50 juta pada Akri sebagai modal bisnis narkoba.
Menurut JPU dalih Ammar Zoni hanya kebohongan semata.
Baca Juga: Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik
"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).
"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," sambung Azam.
Adapun jaksa mengungkap bahwa daripada biji pala, Ammar dan Akri malah kerap membahas 'ikan' dan 'sayur' yang diduga jaksa sebagai kata sandi narkoba.
"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," tutur Akri.
Usai persidangan, Azam lalu mengungkapkan kepada awak media bahwa dia sudah bertanya pada Akri secara terpisah soal bisnis tersebut.
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," ungkapnya.
Sebelumnya, atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.