Suara.com - Tamara Tyasmara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan atas anaknya, Raden Andante oleh terdakwa Yudha Arfandi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (29/7/2024).
Di hadapan majelis hakim, mantan istri Angger Dimas tersebut menjelaskan kronologi saat dirinya menyerahkan Dante kapada Yudha Arfandi untuk diajak berenang.
Ternyata Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi memang sudah janjian untuk membawa Dante berenang. Namun Tamara tidak tahu kalau anaknya sudah lebih dulu ada di kolam renang.
"15.47 WIB atau berapa saya ngabarin 'saya sudah selesai nih, saya (harus) ke mana?' Terdakwa jawab 'ke rumah aja', ada bukti chat-nya. Saya bilang 'barangnya dulu yang ke sana, terus orangnya masih di rumah' karena itu sering banget, pak, barangnya sampai dulu orangnya masih di rumah," kata Tamara Tyasmara di persidangan.
Di tengah-tengah penjelasan tiba-tiba Tamara Tyasmara menegur pengacara Yudha Arfandi yang duduk di kursinya. Menurut Tamara, pengacara terdakwa tersenyum dan menganggap tak menghargai perasaannya sebagai ibu korban.
"Nah pukul 15.49 WIB saya telepon, sudah ada suara gemericik air, berarti sudah di kolam renang. Saya tahunya saya telpon ada gemericik air. Jangan senyum-senyum pak, anak saya meninggal, tolong jaga hati saya," ucap Tamara menegur pengacara Yudha Arfandi dengan nada ketus.
Adapun sebelumnya perempuan 29 tahun tersebut juga sempat menangis saat menceritakan detik-detik terakhir Dante meninggal. Sempat minta anaknya untuk jangan dulu berenang, tiba-tiba Tamara diberi kabar Dante sudah tak bernapas.
"Pukul 17.30 WIB dia (Yudha) kabarin saya, 'Dantenya sudah enggak bisa napas'," ucap Tamara menangis.
"Lalu 17.35 WIB dia telepon saya (lagi) 'Dante tenggelam, susah napas, berdoa ya'. Saya bingung, 'kapan dia berangkat? (Sebelumnya) dia bilang ke rumah aja'. Kenapa dikabarin sudah enggak bisa napas dan dia bilang tenggelam," kata Tamara Tyasmara menambahkan.
Di sisi lain, selain Tamara Tyasmara, ada pula Rustiya Aryuni, ibu kandung Tamara serta Angger Dimas, ayah kandung almarhum Dante sebagai saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.