Suara.com - Tamara Tyasmara hadir sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan putranya, Raden Andante. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (29/7/2024).
Di depan majelis hakim, Tamara Tyasmara menjelaskan soal hubungannya dengan Yudha Arfandi. Pada saat awal berpacaran, hubungan mereka baik hingga akhirnya Tamara mengalami kekerasan.
"Awalnya baik-baik, (tetapi) semenjak Juli 2022 awal terjadi kekerasan fisik. Saking seringnya, saya sampai lupa (berapa banyak), sampai gendang telinga pecah. Dipukul, ditonjok, ditampar, diinjak di mobil dengan tangan kosong. Itu yang bikin gendang kuping saya sobek," kata Tamara Tyasamara dalam persidangan.
"Kalau putus saya diancam, saya takut. Saya putus nyambung," ujar Tamara menambahkan.
Selain kekerasan fisik, Yudha Arfandi juga mengancam Tamara Tyasmara. Yudha mengancam akan menghabisi nyawa Tamara dan keluarganya.
Yudha juga mengancam akan menyebarkan video aib Tamara dan membuat sang aktris kehilangan pekerjaannya.
"(Yudha mengancam) mau bakar rumah saya, bunuh anak saya, bunuh mama saya. Dia juga mau menyebarkan video-video saya yang lagi minum alkohol ke rumah produksi saya," tutur Tamara.
"Jadi saya merasa, takut. Saya takut nanti pekerjaan saya hilang, bagaimana kalau dia seperti itu," sambungnya.
Karenanya, Tamara Tyasmara akhirnya memilih bungkam dan melanjutkan hubungan dengan Yudha Arfandi. Sayangnya keputusan itu berakhir buruk hingga akhirnya Yudha membunuh Dante, anak Tamara.
Di sisi lain, selain Tamara Tyasmara, ada pula Rustiya Aryuni, ibu kandung Tamara serta Angger Dimas sebagai saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.