Suara.com - Tamara Tyasmara hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan putranya, Raden Andante oleh terdakwa Yudha Arfandi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan lalu, Senin (22/7/2024).
Ini merupakan pertama kalinya Tamara menyaksikan langsung jalannya persidangan dan bertemu dengan keluarga sang terdakwa.
Usai sidang, ada kejadian menarik yang mencuri perhatian semua orang. Ibu satu anak tersulur emosi hingga melabrak salah seorang perempuan usia 40-tahunan yang ternyata merupakan tante Yudha Arfandi.
Saat dihubungi, Tamara Tyasmara mengaku emosi karena dipancing duluan oleh perempuan tersebut.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ledek Gaya Yudha Arfandi Pembunuh Dante saat Sidang: Mau Kondangan?
"Kemarin juga kan yang mulai bikin gaduh dia duluan ya, jadi kebawa emosi," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2024).
Karena situasi tidak kondusif, Tamara akhirnya dilerai dan ditenangkan. Padahal waktu itu sangat jelas emosinya masih memuncak.
"Iya dan banyak yang lerai aku, padahal masih emosi banget jadi ketahan. Harusnya nggak perlu dilerai lah ya, toh sudah di luar ruangan sidang juga," tuturnya.
Untuk sidang hari ini, Senin (29/7/2024) Tamara kembali hadir dan diduga dia akan bertemu lagi dengan keluarga serta kerabat sang mantan kekasih. Namun bintang FTV tersebut tak dapat memastikan apakah hari ini dia bisa menahan emosinya.
"Iya (akan bertemu lagi), itu kayaknya lihat besok sih ya kak," imbuh Tamara Tyasmara.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Di dalam sidang, terungkap alasan Yudha Arfandi menghabisi Dante lantaran rasa dendam rencana pernikahannya tak direstui ibu Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni. Adapun Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.