Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Raden Andante oleh terdakwa Yudha Arfandi sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Rencananya sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (29/7/2024) besok.
Tamara Tyasmara selaku ibu kandung almarhum Dante bercerita bahwa dia dan ibunya, Rustiya Aryuni sudah menerima panggilan dari pengadilan.
"Iya benar, besok ada panggilan sidang jam 10.00 untuk saya dan juga mama saya untuk memberikan kesaksian," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2024).
Namun rupanya, bukan hanya Tamara Tyasmara, ayah kandung Dante, Angger Dimas juga sudah dipanggil untuk bersaksi.
Baca Juga: Yudha Arfandi Pembunuh Dante Santai di Sidang, Tamara Tyasmara Sampai Geregetan
Angger Dimas akan hadir di persidangan esok hari dan memberikan keterangannya sebagai saksi.
"Saya hanya akan hadir di relaas (pemanggilan sidang), since kehadiran saya untuk kesaksian sangat diperlukan. 29 Juli 2024 akan jadi keterangan saya sebagai saksi," ucap Angger Dimas saat dihubungi Suara.com di kesempatan lainnya.
Disjoki 36 tahun itu sendiri sudah menyiapkan mental untuk bersaksi esok hari. Jika benar Angger hadir, maka ini akan menjadi kali perdana ayah almarhum Dante tersebut menyaksikan jalannya persidangan dan bertemu langsung dengan pembunuh putranya.
"Persiapan saya menjaga emosi dan mental dengan berdoa serta secangkir kopi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Mau Jelaskan Soal Hubungannya dengan Yudha Arfandi yang Tak Direstui Ibu
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Di dalam sidang, terungkap alasan Yudha Arfandi menghabisi Dante lantaran rasa dendam rencana pernikahannya tak direstui ibu Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni. Adapun Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.