Ada juga kru band berinisial BH yang ikut diamankan setelah penangkapan Virgoun dan PA. Ia adalah orang yang dimintai tolong oleh Virgoun untuk membeli sabu.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun. Namun di tengah proses hukum, Virgoun diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi medis.