Suara.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Virgoun disebut sang ibu, Eva Manurung tidak diketahui Starla dan adik-adiknya. Kepada mereka, Eva cuma berkata bahwa Virgoun sedang berada di suatu tempat untuk belajar ilmu agama.
"Saya kan sering video call sama cucu saya. Saya bilang, 'Daddy lagi sekolah agama. Kemarin-kemarin kan Daddy jarang salat, jadi harus belajar salat lagi'," ujar Eva Manurung beberapa waktu lalu.
Keputusan menutupi aib Virgoun dari anak-anak pun disebut Eva Manurung mendapat dukungan penuh dari Inara Rusli. "Ina juga cukup bijak lah dalam menyikapi hal itu," kata Eva Manurung.
Namun hari ini, Sabtu (27/7/2024), Inara Rusli membawa cerita berbeda. Ia menyebut anak-anak sudah tahu kalau Virgoun sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Gak Bisa Jenguk Virgoun di RSKO, Ibunda Minta Petugas Kasih Putranya Pulpen
"Starla sudah tahu bapaknya di rumah sakit," ucap Inara Rusli di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Inara Rusli juga menceritakan bahwa Virgoun diizinkan keluar dari tempat rehabilitasi untuk menemui anak-anak.
"Virgoun sudah ketemu anaknya, tapi tidak di rumah sakit. Nanti mau ketemu lagi di Bintaro,” imbuh Inara Rusli.
Hanya saja, Inara Rusli tidak bisa memastikan apakah saat ini Virgoun masih menjalani rehabilitasi narkoba atau sudah diperkenankan pulang. "Kayaknya sih dia masih bolak-balik, kayaknya ya," tutur Inara Rusli.
Virgoun ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta pada Kamis dini hari (20/6/2024). Ia diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Barat bersama perempuan berinisial PA lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sedih! Anak-anak Virgoun Tak Tahu Ayahnya Kena Kasus Narkoba, Eva Manurung: Sedang Sekolah Agama
Virgoun dan PA tidak bisa mengelak saat ditangkap. Selain ditemukan barang bukti, keduanya juga mengaku ke polisi bahwa baru selesai mengonsumsi sabu.
Ada juga kru band berinisial BH yang ikut diamankan setelah penangkapan Virgoun dan PA. Ia adalah orang yang dimintai tolong oleh Virgoun untuk membeli sabu.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun. Namun di tengah proses hukum, Virgoun diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi medis.