Suara.com - Presiden Joko Widodo menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara akad pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Akad pernikahan pasangan ini digelar di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Bukan sebagai tamu undangan biasa, Jokowi yang ditemani oleh Iriana hadir sebagai saksi dari pernikahan Thariq dan Aaliyah. Jokowi dipercaya menjadi saksi kedua usai Bambang Soesatyo membagikan kabar baik tersebut beberapa hari sebelumnya.
Keputusan untuk memilih Jokowi sebagai saksi pernikahan mau tak mau membuat Thariq harus siap mengucap ijab kabul di hadapan orang nomor satu di Indonesia saat ini.
Meski sempat kedapatan belajar hingga menghafal bunyi dari ijab kabul yang akan diutarakannya, Thariq jutsru diduga menggunakan contekan. Ada sebuah kertas yang biasanya memang disediakan untuk calon pengantin pria.
Baca Juga: Resmi Jadi Mertua Aaliyah Massaid, Geni Faruk Pangku Tas Mewah Rp51 Juta
Kertas yang sama juga disediakan untuk wali nikah, Mudjie Massaid yang menjabat tangan Thariq. Ketika gilirannya tiba, Thariq tanpa menundukkan kepalanya dan diduga membaca teks ijab kabul alih-alih menunjukkan hasil hafalannya.
Gelagat Thariq saat membaca ijab kabul ini semakin diperbincangkan dalam unggahan di akun TikTok @caviarhold. Meski beberapa pembelaan juga diberikan untuk suami Aaliyah Massaid tersebut.
"Emang boleh ya kalau ijab kabul baca teks?" heran seorang warganet.
"Baca teks," tambah yang lain.
"Lah kupikir gaboleh baca kalo ijab kabul d isini juga sampe salah 3 kali belibet tetap gaboleh baca," kata warganet lainnya.
Baca Juga: Dari Tegang, Ekspresi Thariq Halilintar Langsung Berubah Full Senyum saat Selesai Ucapkan Ijab Qabul
"Boleh (baca), ini bukan ujian yang harus dihafal," respon warganet.
"Boleh, yang penting jelas dan lancar," bela warganet lainnya.
"Ini yang komentar 'lah baca', kayanya emang dibolehin deh emang rata-rata pada baca kan daripada tiga kali terus gagal," komentar lainnya datang untuk membela Thariq.
Sebagai tambahan informasi, hukum dari membaca teks ijab kabul ini memang dibolehkan. Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, tulisan yang disediakan untuk calon pengantin pria itu hanya alat bantu.
Pengantin pria bisa diperbolehkan menggunakan teks tersebut. Jika tidak menggunakan pun diperbolehkan karena sudah hafal dan melafalkannya dengan lancar.