Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 | 14:52 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi
Potret fashion stylist Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanda Hara dikabarkan bakal berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menggunakan baju seorang muslimah dan menggunakan cadar datang ke sebuah acara kajian menuai banyak kritik.

Wanda Hara resmi dilaporkan seorang advokat, Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Fashion staylish itu dilaporkan atas dugaan pidana terhadap agama dan kepercayaan. Lantas seperti apa fakta laporan terhadap Wanda Hara? Berikut ulasannya.

1. Wanda Hara Resmi Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Baca Juga: Giliran Isa Zega Desak Gebby Vesta Dilaporkan atas Penistaan Agama Gegara Video Pamer Kemaluan Saat Pakai Hijab

Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)
Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)

Wanda Hara, yang dikenal dengan nama asli Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Rizky. Laporan ini diajukan pada tanggal 24 Juli 2024. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

2. Diduga Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Fashion stylist Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)
Fashion stylist Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)

Rizky melaporkan Wanda Hara atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Hal ini berkaitan dengan kehadiran Wanda Hara di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan mengenakan cadar dan hijab, serta duduk di saf perempuan.

3. Diduga Lakukan Penyalahgunaan Identitas

Potret fashion stylist Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)
Potret fashion stylist Wanda Hara (Instagram/wanda_haraa)

Rizky menilai tindakan Wanda Hara sebagai seorang pria yang mengenakan cadar dan hijab, serta berbaur di saf perempuan, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penistaan agama. Rizky menyebut tindakan tersebut membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung.

Baca Juga: Usai Didesak, Pelapor Wanda Hara Juga Bakal Polisikan Isa Zega: Tanpa LGBT

4. Diduga Langgar Pasal Agama dan Kepercayaan

Wanda Hara. (Instagram/wanda_haraa)
Wanda Hara. (Instagram/wanda_haraa)

Laporan terhadap Wanda Hara didasarkan pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Lelaki kelahiran Medan itu pun terancam 5 tahun hukuman penjara. 

5. Meminta Para Artis yang Datang Turut Diperiksa

Potret Wanda Hara (bercadar) saat menghadiri acara pengajian Ustaz Hanan Attaki [Instagram/@syahnazs]
Potret Wanda Hara (bercadar) saat menghadiri acara pengajian Ustaz Hanan Attaki [Instagram/@syahnazs]

Rizky juga meminta agar penyidik memeriksa sejumlah artis yang datang ke kajian bersama Wanda Hara, mengingat bahwa Wanda Hara tidak datang sendirian ke acara tersebut. Salah satu yang hadir adalah Nagita Slavina.

Demikian beberapa fakta laporan Wanda Hara.  Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, Wanda Hara sudah resmi meminta maaf kepada masyarakat di media sosial pribadinya.

Sebelum mengunggah video tersebut, Wanda Hara juga meminta maaf kepada Hanan Attaki dan juga sempay melakukab video call ke Nikita Mirzani untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI