Bukan Hanya Wanda Hara, Nagita Slavina dan Gengnya Juga Ikut Terlibat dalam Laporan Polisi Imbas Pakai Cadar di Kajian

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:55 WIB
Bukan Hanya Wanda Hara, Nagita Slavina dan Gengnya Juga Ikut Terlibat dalam Laporan Polisi Imbas Pakai Cadar di Kajian
Geng Cendol nongkrong cantik di kafe mewah. (Instagram/wanda_haraa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena perbuatannya Wanda Hara dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Wanda Hara viral di media sosial usai fotonya memakai cadar saat menghadiri kajian tersebar. Kala itu dia berfoto bersama teman-teman perempuan satu gengnya yang terdiri dari Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI