Karena perbuatannya Wanda Hara dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hara viral di media sosial usai fotonya memakai cadar saat menghadiri kajian tersebar. Kala itu dia berfoto bersama teman-teman perempuan satu gengnya yang terdiri dari Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.