Bukan Hanya Wanda Hara, Nagita Slavina dan Gengnya Juga Ikut Terlibat dalam Laporan Polisi Imbas Pakai Cadar di Kajian

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:55 WIB
Bukan Hanya Wanda Hara, Nagita Slavina dan Gengnya Juga Ikut Terlibat dalam Laporan Polisi Imbas Pakai Cadar di Kajian
Geng Cendol nongkrong cantik di kafe mewah. (Instagram/wanda_haraa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fashion stylist Wanda Hara telah resmi dipolisikan usai aksinya mengenakan cadar dan hijab serta duduk di shaf perempuan saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. 

Laporan tersebut dilayangkan advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/7/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muhammad Rizky menilai perbuatan Wanda Hara telah mencoreng agama Islam. Pasalnya dia merupakan seorang laki-laki bernama asli Irwansyah. 

Wanda Hara waria yang mengenakan cadar di acara pengajian Ustaz Hanan Attaki. Hukum waria mengenakan cadar dalam Islam. [Instagram Wanda Harra dan Syahnaz Sadiqah]
Wanda Hara waria yang mengenakan cadar di acara pengajian Ustaz Hanan Attaki. Hukum waria mengenakan cadar dalam Islam. [Instagram Wanda Harra dan Syahnaz Sadiqah]

"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," kata Muhammad Rizky saat membuat laporan. 

"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki," sambung Rizky.

Adapun bukan hanya Wanda Hara yang dipolisikan, namun satu geng perempuannya juga ikut terlibat. Di antaranya adalah Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah dan teman-temannya yang lain.

"Wanda Hara itu datang ke kajian tidak sendiri. Ada beberapa orang yang mana kita tahu semua, banyak artis di sana," ujar Rizky.

"Nah kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya rombongan mereka harus turut diperiksa karena bisa jadi Wanda Hara memakai seperti itu apakah disuruh oleh salah satu artis tersebut, atau memang keinginan sendiri atau memang seperti apa," ucapnya menambahkan.

Wanda Hara, salah satu anggota Geng Cendol (Instagram)
Wanda Hara, salah satu anggota Geng Cendol (Instagram)

Selanjutnya Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah serta yang lainnya akan dipanggil menjadi saksi. Ada pula kemungkinan mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. 

"Insya Allah mereka akan dipanggil untuk jadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan si status saksi tersebut akan naik sebabai tersangka, karena bisa jadi terlibat dalam rangka ikut serta supaya terlapor ini melakukan hal tersebut," tuturnya.

Karena perbuatannya Wanda Hara dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Wanda Hara viral di media sosial usai fotonya memakai cadar saat menghadiri kajian tersebar. Kala itu dia berfoto bersama teman-teman perempuan satu gengnya yang terdiri dari Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI