Suara.com - Fashion stylist Wanda Hara alias Irwansyah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama pada Rabu (24/7/2024). Dia dilaporkan karena pakaian muslimah lengkap dengan cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki baru-baru ini.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah
Muhammad Rizky menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena menurutnya apa yang dilakukan Wanda Hara telah mencoreng ajaran Agama Islam. Pasalnya Wanda sebenarnya merupakan laki-laki.

"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," kata Muhammad Rizky kepada wartawan saat membuat laporan.
Rizky mengatakan, artis yang mendampingi Wanda Hara di acara kajian tersebut juga dilibatkan dalam laporan. Namun, mereka hanya akan jadi saksi.
"Alhamdulillah akhirnya kita sepakat dan laporan kami diterima secara resmi, Wanda Harra alias Irwansyah beserta gengnya, turut serta, khususnya terlapor Irwansyah telah resmi kami laporkan dan laporannya telah kita terima," ujar Rizky.
Menurut Rizky, penyidik memakai Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sebagaimana yang telah disebutkan, Pasal 156 tersebut yang dipakai penyidik untuk menjerat Irwansyah," ujarnya.
"Betul, terkait penistaan agama, ancaman lima tahun, jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal lima tahun ancamannya," sambung Rizky.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terima Permintaan Maaf Wanda Hara Perkara Cadar: Semoga Jadi Laki-Laki Seutuhnya

Adapun Muhammad Rizky menyatakan bahwa permintaan maaf Wanda Hara tetap tak menghilangkan perbuatannya yang dianggap menghina agama.