Suara.com - Kimberly Ryder mengomentari cerita Edward Akbar yang mengaku kaget atas gugatan cerai yang diajukan sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder, sejak awal Edward Akbar sudah mengetahui adanya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak mereka.
"Sudah sejak sebelum melakukan gugatan, kami sudah memberitahukan terkait hal ini kepada tergugat," ujar Machi Ahmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Bahkan sebelum gugatan dibuat, Edward Akbar sendiri yang menyerahkan alamat domisili terbarunya semenjak pisah rumah dari Kimberly Ryder.
Baca Juga: Kimberly Ryder Ungkap Kesulitan Menghadapi Perceraian dengan Edward Akbar
"Yang memberikan alamat kepada klien kami juga saudara tergugat," tambah Machi Ahmad.
Selain itu, Kimberly Ryder juga sudah ditalak tiga oleh Edward Akbar sejak beberapa bulan yang lalu, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya.
"Talak tiga itu sudah dari beberapa bulan yang lalu," beber Kimberly Ryder.
Oleh karenanya, Kimberly Ryder memberikan pesan kepada Edward Akbar untuk jangan membuat drama sendiri dalam perceraian mereka.
"Sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomongin. Menjaga lisan dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah diomongin," ucap Kimberly Ryder dalam pernyataannya.
Baca Juga: Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Comeback Main Film
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada Jumat (12/7/2024). Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Kimberly lewat sistem e-court pengadilan.
Belum ada penjelasan detail soal alasan perceraian mereka. Cuma terdapat keterangan dari pihak Edward Akbar, yang mengaku kaget dengan gugatan cerai Kimberly Ryder.
"Saya kaget, jujur. Tiba-tiba ada laporan dan gugatan, kaget dengan apa yang terjadi," papar Edward Akbar sebelum sidang.
Edward Akbar merasa tidak pernah melakukan kesalahan fatal selama berumah tangga dengan Kimberly Ryder.
"Saya hanya mendedikasikan diri saya untuk keluarga dan anak-anak," tegas Edward Akbar.
Edward Akbar pun berharap masih bisa rujuk dengan Kimberly Ryder. Namun, proses mediasi kedua pihak masih terhalang urusan administratif dari pihak Edward selaku tergugat.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan ulang agenda mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar pada 7 Agustus 2024 mendatang.