Depresi Gara-Gara Punya Banyak Masalah Jadi Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:13 WIB
Depresi Gara-Gara Punya Banyak Masalah Jadi Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nota pembelaan Ammar Zoni usai dituntut hukuman 12 tahun penjara disampaikan tim kuasa hukumnya, Jon Mathias dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan, disebutkan alasan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba lantaran depresi setelah tertimpa banyak masalah.

Masalah hidup yang dialami Ammar Zoni di antaranya digugat cerai Irish Bella serta ayah sakit kanker stadium empat hingga meninggal dunia.

Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Bahwa terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia," kata tim kuasa hukum Jon Mathias saat membacakan pledoi di persidangan.

"Dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai. Perlu diketahui support atau dukungan dari orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," sambungnya. 

Dengan pembelaan tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni meminta permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat sang aktor.

"Bahwa menurut pendapat kami, hukuman bagi penyalahguna adalah hukuman pidana alternatif yaitu menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim," tuturnya.

"Assesmen bukan proses pidana tapi proses pendisiplinan sosial agar penyalahguna sembuh, pulih, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ucap lelaki tersebut menyambung. 

Selain itu, ada pula bantahan soal tudingan Ammar Zoni memodali bisnis narkoba yang dijalankan terdakwa Akri. Disebutkan Ammar hanya menggunakan narkoba untuk diri sendiri.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa untuk Segera Kirim Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi

"Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI