Suara.com - Nota pembelaan Ammar Zoni usai dituntut hukuman 12 tahun penjara disampaikan tim kuasa hukumnya, Jon Mathias dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan, disebutkan alasan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba lantaran depresi setelah tertimpa banyak masalah.
Masalah hidup yang dialami Ammar Zoni di antaranya digugat cerai Irish Bella serta ayah sakit kanker stadium empat hingga meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia," kata tim kuasa hukum Jon Mathias saat membacakan pledoi di persidangan.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa untuk Segera Kirim Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi
"Dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai. Perlu diketahui support atau dukungan dari orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," sambungnya.
Dengan pembelaan tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni meminta permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat sang aktor.
"Bahwa menurut pendapat kami, hukuman bagi penyalahguna adalah hukuman pidana alternatif yaitu menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim," tuturnya.
"Assesmen bukan proses pidana tapi proses pendisiplinan sosial agar penyalahguna sembuh, pulih, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ucap lelaki tersebut menyambung.
Selain itu, ada pula bantahan soal tudingan Ammar Zoni memodali bisnis narkoba yang dijalankan terdakwa Akri. Disebutkan Ammar hanya menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
Baca Juga: Gaya Kondangan Ria Ricis dan Irish Bella Dipuji, Definisi Cantik usai Keluar dari Pengadilan Agama
"Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," imbuhnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.