Suara.com - Sikap personel band Kotak yang masih menggunakan karya-karya ciptaan Posan Tobing meski telah dilarang, kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Minola Sebayang, kuasa hukum Posan Tobing, mengatakan bahwa peluang untuk melaporkan Kotak ke pihak kepolisian terbuka lebar.
"Tidak menutup kemungkinan, Posan akan mengambil langkah hukum atas penggunaan lagu-lagu tersebut," ujar Minola Sebayang kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Minola Sebayang, dalam lanjutan pernyataannya, menekankan pentingnya pemenuhan hak kekayaan intelektual dalam perkara Posan Tobing dan Kotak.
Baca Juga: Eksklusif! Suami Ungkap Kondisi Tantri Kotak Usai Jatuh dari Panggung
"Ini hak kekayaan, dan pemiliknya bukan cuma satu orang. Kok kalian gunakan tanpa persetujuan yang lain?" kata Minola Sebayang.
Ditanya seberapa serius keinginan Posan Tobing untuk melaporkan mantan teman-temannya, Minola Sebayang menyebut kliennya sudah mulai mengumpulkan bukti pelanggaran Kotak.
"Posan sudah menyampaikan hal itu, dan bukti-buktinya ada," tutur Minola Sebayang.
Namun terkait jadwal pengajuan laporan ke polisi, Minola Sebayang menyatakan bahwa keputusan itu sepenuhnya bergantung pada Posan Tobing.
Sampai saat ini, belum ada instruksi apa pun dari Posan Tobing untuk Minola Sebayang bergerak membuat laporan polisi.
Baca Juga: Usai Jatuh dari Panggung, Tantri Kotak Diingatkan Perkara Tak Izin Bawa Lagu Orang
"Itu nanti tergantung Posan. Saya nggak mungkin manas-manasin. Biar nanti Posan yang mengambil keputusan," ucap Minola Sebayang.
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing menerbitkan larangan untuk Kotak menyanyikan 13 lagu yang di dalamnya ada buah pemikirannya pribadi serta sang eks vokalis, Julia Angelia atau Pare pada 26 Juni 2024 karena masalah perizinan.
Semenjak keduanya keluar dari band, para personel aktif Kotak tidak pernah meminta izin setiap ingin membawakan karya-karya yang mereka ciptakan bersama.
Hal itu, diklaim Posan Tobing, berdampak ke urusan pembagian royalti. Ia dan Pare mengaku tidak lagi menerima bagian royalti gara-gara tidak adanya izin dari Kotak sebelum membawakan lagu-lagu tersebut.
Posan Tobing saat itu juga sudah mengingatkan para personel Kotak bahwa akan ada laporan polisi kalau peringatannya tidak diindahkan.
Namun berdasar penuturan terakhir Posan Tobing ke kuasa hukumnya, Kotak masih nekat menyanyikan lagu-lagu yang dilarang. Salah satunya seperti ketika Kotak tampil di malam penutupan Jakarta Fair 2024 pada 15 Juli lalu.