Suara.com - Larangan Posan Tobing untuk para personel aktif band Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin belum berbuah hasil.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan menyebut Kotak masih nekat menyanyikan lagu-lagu yang sudah ditetapkan sebagai larangan dalam penampilan mereka di panggung.
"Posan menyampaikan ke saya, beberapa waktu yang lalu dalam penampilannya, Kotak masih membawakan lagu-lagu yang termasuk karya cipta dari Posan," kata Minola Sebayang kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Minola Sebayang tidak mengingat secara pasti kapan dan di mana Kotak manggung dengan menyanyikan lagu-lagu yang dilarang. Ia cuma bisa menyebutkan salah satu acara yang dihadiri Kotak yakni saat malam penutupan Jakarta Fair 2024 pada 15 Julu lalu.
Baca Juga: Eksklusif! Suami Ungkap Kondisi Tantri Kotak Usai Jatuh dari Panggung
"Saya lupa di mana saja, tapi salah satunya di PRJ," ujar Minola Sebayang.
Sebagai kuasa hukum Posan Tobing, Minola Sebayang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Kotak untuk tetap melanggar larangan tersebut.
"Mereka sepertinya berpikir bahwa mereka boleh-boleh saja menyanyikan lagu itu, karena diciptakan bersama-sama. Memang itu benar, tapi kalau pemilik yang lain tidak dimintai izin, saya kira ya tidak layak," imbuh Minola Sebayang.
"Di situ jelas, wajib meminta izin ke penciptanya. Namanya ciptaan bersama, ya tetap harus meminta izin ke semua penciptanya," ucap Minola.
Minola Sebayang juga memberikan pandangan tentang perilaku yang seharusnya ditunjukkan oleh personel Kotak jika mereka bersikeras tidak mau meminta izin.
Baca Juga: Usai Jatuh dari Panggung, Tantri Kotak Diingatkan Perkara Tak Izin Bawa Lagu Orang
"Kalau dinyanyikannya sepenggal-sepenggal, cuma di bagian yang mereka ciptakan, nah itu boleh-boleh saja tidak pakai izin. Kalau dinyanyikannya utuh, ya harus izin lah sama orang yang juga punya hak," tutur Minola Sebayang.
Andai kata royalti telah dibayar, Minola Sebayang menegaskan bahwa izin tetap harus dimintakan ke Posan Tobing dan para pencipta lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Di undang-undangnya ada, jangan mentang-mentang bayar royalti, terus tidak izin," kata Minola Sebayang.
Besar kemungkinan, Posan Tobing akan mengambil tindakan hukum lanjutan terkait larangannya yang diabaikan Kotak.
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing menerbitkan larangan untuk Kotak menyanyikan 13 lagu yang di dalamnya ada buah pemikirannya pribadi serta sang eks vokalis, Julia Angelia atau Pare pada 26 Juni 2024 karena masalah perizinan.
Semenjak keduanya keluar dari band, para personel aktif Kotak tidak pernah meminta izin setiap ingin membawakan karya-karya yang mereka ciptakan bersama.
Hal itu, diklaim Posan Tobing, berdampak ke urusan pembagian royalti. Ia dan Pare mengaku tidak lagi menerima bagian royalti gara-gara tidak adanya izin dari Kotak sebelum membawakan lagu-lagu tersebut.