Suara.com - Ammar Zoni membantah tuduhan soal dirinya yang disebut memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai modal bisnis narkoba kepada lelaki bernama Akri.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dan timnya ketika membacakan nota pembelaan di sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).
"Uang Rp50 juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan.
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," sambungnya.
Baca Juga: Irish Bella Pamer Badan Langsing dan Wajah Tirus, Fans Ramai-Ramai Minta Tips Diet
Ammar Zoni yang menghadiri sidang secara online melalui Zoom mendengarkan pembelaan tersebut dengan seksama. Beberapa kali dia juga menganggukan kepala tanda setuju.
Namun sebelumnya mantan suami Irish Bella tersebut sempat menangis saat mendengar pledoinya dibacakan. Ammar terlihat mengusap air matanya yang jatuh.
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," ucap Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Lama Vakum, Irish Bella Kini Ingin Buru-Buru Pulang Temui Anak usai Syuting Sinetron
Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Karena perbuatannya, Ammar Zoni didakwa Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.