Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Pinjami Rp50 Juta Buat Bisnis Biji Pala

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:15 WIB
Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Pinjami Rp50 Juta Buat Bisnis Biji Pala
Ammar Zoni dalam jumpa pers kebebasannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni membantah tuduhan soal dirinya yang disebut memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai modal bisnis narkoba kepada lelaki bernama Akri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dan timnya ketika membacakan nota pembelaan di sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).

Foto kolase Ammar Zoni.
Foto kolase Ammar Zoni.

"Uang Rp50 juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan.

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," sambungnya.

Baca Juga: Irish Bella Pamer Badan Langsing dan Wajah Tirus, Fans Ramai-Ramai Minta Tips Diet

Ammar Zoni yang menghadiri sidang secara online melalui Zoom mendengarkan pembelaan tersebut dengan seksama. Beberapa kali dia juga menganggukan kepala tanda setuju.

Namun sebelumnya mantan suami Irish Bella tersebut sempat menangis saat mendengar pledoinya dibacakan. Ammar terlihat mengusap air matanya yang jatuh.

"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," ucap Jon Mathias.

Potret Transformasi Ammar Zoni (YouTube/StarvisionPlus)
Potret Transformasi Ammar Zoni (YouTube/StarvisionPlus)

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Lama Vakum, Irish Bella Kini Ingin Buru-Buru Pulang Temui Anak usai Syuting Sinetron

Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Karena perbuatannya, Ammar Zoni didakwa Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI