Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024). Sidang beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar.
Ammar Zoni sendiri mengikuti sidang tersebut secara online melalui Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun nota pembelaan Ammar Zoni dibacakan pengacaranya, Jon Mathias yang hadir langsung di persidangan.
Dalam pledoi, Jon Mathias meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya. Jon juga sempat meyakinkan hakim bahwa Ammar sudah berusaha untuk memperbaiki dirinya selama ditahan.
Baca Juga: Irish Bella Pamer Badan Langsing dan Wajah Tirus, Fans Ramai-Ramai Minta Tips Diet
"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apapun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias di persidangan.
Lebih lanjut, Jon Mathias menyebutkan bahwa sang aktor mengalami gangguan psikis yang disebabkan rasa depresi karena digugat cerai oleh Irish Bella.
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," ucap Jon.
Selama pledoi tersebut dibacakan, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangisnya. Ayah dua anak tersebut bahkan sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipinya.
Kendati merasa sedih, mantan suami Irish Bella tersebut tetap berusaha tegar. Dia tetap menyimak detail lengkap nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lama Vakum, Irish Bella Kini Ingin Buru-Buru Pulang Temui Anak usai Syuting Sinetron
Sebelumnya Ammar Zoni juga mengaku sehat dan dalam keadaan baik saat ditanya majelis hakim di awal persidangan.
"Alhamdulillah, insya Allah baik," ujar Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Yang terbaru, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Karena perbuatannya, Ammar Zoni didakwa Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.