Suara.com - Sarwendah akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan tidak pernah hadir ataupun mengutus kuasa hukumnya dalam sidang cerai melawan Ruben Onsu.
Lewat Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum, Sarwendah menyatakan tidak ada urgensi untuk menghadiri sidang tersebut.
"Kami merasa tidak perlu hadir," ujar Chris Sam Siwu di kawasan Kasablanka, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Biasanya, pihak tergugat hadir memenuhi panggilan sidang untuk membantah dalil-dalil penggugat dalam gugatannya. Dalam hal ini, Sarwendah merasa tidak perlu ada yang harus dibantah.
Baca Juga: Beda Nasib Mawar AFI dan Sarwendah Usai Oplas di Korea Selatan: Banjir Pujian vs Disayangkan
"Tidak ada satu pun dari poin gugatan yang ingin kami bantah," kata Chris Sam Siwu.
Ditambah lagi, pengadilan juga tidak mewajibkan pihak tergugat untuk datang memenuhi panggilan sidang.
"Yang wajib hadir hanya pihak penggugat, sedangkan tergugat tidak," tutur Chris Sam Siwu.
Dengan demikian, Sarwendah menegaskan sikapnya untuk tidak menghadiri sidang cerai tersebut. Ia memilih menunggu hasil keputusan pengadilan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
"Nanti saja, setelah putusan selesai akan kami sampaikan," ucap Chris Sam Siwu.
Baca Juga: Bahas Perceraian Ruben Onsu di Acara TV, Nikita Mirzani Disemprot Ivan Gunawan
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben pada 9 Juni 2024.
Belum ada penjelasan pasti tentang penyebab perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah hingga sekarang. Sidang juga belum dapat dilaksanakan karena terhambat dalam proses pemanggilan Sarwendah selaku tergugat.