Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang keempat yang dilaksanakan hari ini, Senin (22/7/2024) beragendakan putusan sela atas eksepsi pihak Yudha oleh majelis hakim.
Usai sidang, pihak pengacara Yudha Arfandi, Daliun Sailan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi ada kualifikasinya. Ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati," kata Daliun Sailan saat ditemui awak media usai sidang.
"Nah nanti (dibuktikan) di pembuktian," sambungnya.
Karenanya, Daliun beserta tim sudah siap membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Daliun juga bakal mengungkap bahwa hubungan Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara tak terkait dengan kematian Dante.
"Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," katanya.
Adapun bukti-bukti untuk menyanggah dakwaan jaksa sudah dipersiapkan oleh pihak Yudha Arfandi. Sayangnya Daliun belum mau membeberkan bukti apa yang dia kantongi.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Geram Ibu Yudha Arfandi Bungkam Saat Diwawancara: Padahal di Medsos Berani
"Ada (ada bukti yang dikantongi)," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara menenggelamkan di kolam renang. Jaksa menyebut motif Yudha menghabisi nyawa bocah tersebut karena dendam hubungannya tak direstui ibunda Tamara.
Oleh jaksa, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.