Suara.com - Tamara Tyasmara akhirnya menghadiri langsung persidangan kasus pembunuhan atas putranya, Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Ini sekaligus menjadi pertemuan kembali Tamara dengan terdakwa Yudha Arfandi.
Ibu satu anak tersebut tiba sekira pukul 11.00 WIB dan langsung duduk di kursi hadirin. Tamara datang didampingi tim kuasa hukum serta manajernya, Dian.
Saat melihat sang mantan kekasih memasuki ruang sidang, Tamara Tyasmara langsung memberikan reaksi. Tamara mencibir Yudha Arfandi yang mengenakan baju batik.
"Mau kondangan ya?" kata Tamara Tyasmara dengan nada mencibir.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Siap Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Dante Hingga Yudha Arfandi Dihukum Mati
Selama menyimak jalannya sidang, tak jarang Tamara meluapkan kekesalannya. Beberapa kali dia mengucapkan kata kasar saking geramnya.
Dian yang duduk di samping Tamara berusaha menangkan sang artis. Mencoba tenang, perempuan 29 tahun tersebut lalu berzikir.
Sayangnya, emosi Tamara Tyasmara kembali memuncak saat persidangan berakhir. Dia bangkit dari kursinya dan menatap Yudha Arfandi. Di situ dia sempat memaki sang mantan kekasih.
"Pembunuh. Hei, pembunuh!" ucap Tamara membentak.
Amarah Tamara Tyasmara masih membara saat dia melihat keluarga Yudha Arfandi yang juga hadir di persidangan. Karena menurut perempuan itu, keluarga sang mantan kekasih selama ini menekannya di media sosial.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Siapkan Kesabaran Hadapi Keluarga Yudha Arfandi di Persidangan
"Beraninya di medsos doang. Semoga Allah yang balas," ucapnya.
Di sisi lain, sebelumnya Tamara Tyasmara sudah menyampaikan keinginannya agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Di dalam sidang, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.