Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah. Bersama dengan penyerahan Harvey, turut disertakan aset sitaan berupa tumpukan uang hingga deretan mobil mewah.
Total uang yang disita dari Harvey Moeis jumlahnya tak main-main. Selain dalam bentuk Rupiah, ada juga mata uang Dollar AS yang diamankan.
“Ada mata uang asing USD400 ribu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).
Pun untuk uang dalam nominal Rupiah, jumlahnya juga mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: Potret Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia, Kini Disewakan dengan Harga Fantastis
“Ada juga uang senilai Rp13.581.013.347,” beber Harli Siregar.
Tumpukan uang tersebut diamankan karena diduga bersumber dari hasil korupsi. Namun, Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey menyebut uang yang disita belum tentu bersumber dari tindakan melawan hukum.
“Itu uang yang ada dari rekening Pak HM,” kata Harris Arthur.
Harris Arthur meyakini, asal-usul tumpukan uang yang disita dari Harvey Moeis masih harus dibuktikan lagi di dalam persidangan.
“Apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan,” ucap Harris Arthur.
Baca Juga: Sandra Dewi Diisukan Jadi Tersangka Menyusul Sang Suami, Tengok Lagi 5 Gaya Hidup Mewah Keluarganya!
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.