"Banget lah. Iya, benar, hukuman mati. Seberat-beratnya lah pokoknya hukuman mati," imbuh Tamara.
![Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/10460-tamara-tyasmara.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi kekasih Tamara sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Di persidangan, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, motif Yudha menghabisi nyawa Dante karena kesal hubungannya dengan tak direstui ibunda Tamara.