Suara.com - Tamara Tyasmara hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan putranya, Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024). Ini merupakan pertemuan kembali Tamara dengan terdakwa Yudha Arfandi.
Ibu satu anak tersebut mengaku sangat emosi saat melihat Yudha Arfandi beserta keluarganya di ruang sidang. Tamara bahkan melabrak dan melontarkan kata-kata kasar kepada Yudha dan kerabatnya.
"Pasti emosi lah, nggak mungkin nggak emosi. Soalnya setiap aku update apapun selalu di komentarin sama dia (kerabat Yudha)," kata Tamara Tyasmara masih dengan nada kesal.
"Gimana, kebetulan ada orangnya, ketemu, kenapa nggak ngomong langsung? Kenapa tadi di dalam malah diam, terus adiknya kabur gitu. Malah keluar," sambungnya.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Muak Dikritik Tak Sedih Anaknya Meninggal: Jangan Banyak Bacot
Kata Tamara Tyasmara, sebelumnya tante Yudha Arfandi selalu menekannya di media sosial.
Begitu bertemu langsung, Tamara langsung menggunakan kesempatan itu untuk meluapkan kekesalannya.
"Banyak deh. Pokoknya habis posting apa, di komentarin, posting apa, di komentarin. Sama yang tadi tuh, yang kerudung biru itu. Makanya tadi aku emosi banget ya," ucap Tamara.
Mantan istri disjoki Angger Dimas tersebut juga bersyukur mendengar putusan sela majelis hakim yang menyatakan eksepsi Yudha Arfandi ditolak.
Tamara berharap persidangan selanjutnya berjalan lancar hingga akhirnya terdakwa Yudha Arfandi bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah menghabisi nyawa anaknya.
Baca Juga: Anaknya Dibunuh Perkara Dendam Pernikahan Tak Direstui, Angger Dimas: Saya Sangat Emosi
"Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," tuturnya.
"Banget lah. Iya, benar, hukuman mati. Seberat-beratnya lah pokoknya hukuman mati," imbuh Tamara.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi kekasih Tamara sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Di persidangan, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, motif Yudha menghabisi nyawa Dante karena kesal hubungannya dengan tak direstui ibunda Tamara.