Suara.com - Nama Sandra Dewi kembali disorot usai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan aset yang disita dari suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah, Senin (22/7/2024).
Di salah satu mobil mewah yang di sita, terdapat inisial nama Sandra Dewi. Selain itu, ada juga 88 tas mewah yang masuk daftar barang sitaan dari Harvey Moeis.
Terkait hal itu, Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey Moeis memastikan bahwa semua mobil yang disita murni milik kliennya. Tidak ada satu pun dari mobil tersebut yang dibeli dengan uang Sandra Dewi.
Baca Juga: Harvey Moeis Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Beserta Koleksi Aset Mewahnya
"Semua mobil tidak ada yang atas nama Ibu Sandra Dewi. Itu pemberian dari Pak HM," kata Harris Arthur.
Namun, cerita berbeda datang dari 88 tas mewah yang disita dari Harvey Moeis. Kata Harris Arthur, semua tas bersumber dari hasil kerja Sandra Dewi.
"Untuk 88 tas, itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga," ujar Harris.
Sandra Dewi awalnya mempertanyakan kenapa aset yang didapat dari hasil jerih payahnya ikut diamankan. Namun belakangan, artis 40 tahun sudah bisa menerima keputusan penyidik.
"Ya pastinya beliau keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang enggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," imbuh Harris Arthur.
Baca Juga: Kiky Saputri Sindir Kasus Korupsi Timah Rp271 T yang Tak Kunjung Selesai: Takut Ketutup Kasus Lain!
Ke depan, Sandra Dewi tinggal menunggu hasil pembuktian di pengadilan soal asal usul koleksi tas mewahnya.
"Nanti sama-sama kita buktikan lah di pengadilan. Apakah itu terlibat atau terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ucap Harris Arthur.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.