Suara.com - Tamara Tyasmara akhirnya menghadiri langsung sidang kasus pembunuhan atas putra tunggalnya, Raden Andante. Sidang beragendakan putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Ibu satu anak tersebut datang bersama tim kuasa hukum dan manajernya sekira pukul 11.00 WIB. Sejak duduk di kursi hadirin, Tamara menyimak jalannya sidang dengan seksama.
Beberapa kali dia juga menunjukkan ekspresi jengkel melihat sang mantan kekasih, Yudha Arfandi yang duduk di kursi terdakwa. Sementara mulutnya tak berhenti mengucap zikir demi menangkan diri.
Hasil sidang menyatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi. Mendengar itu, Tamara Tyasmara langsung mengucap syukur. Dia bahkan bertepuk tangan sebagai tanda senang.
"Alhamdulillah," ujar Tamara mendengar hasil putusan sela hakim.
Ketika majelis hakim menutup persidangan, Tamara langsung bangkit dari kursinya dan menatap Yudha Arfandi. Ketika hakim sudah meninggalkan ruangan, langsung saja sang aktris meluapkan kemarahannya.
Dengan lantang Tamara Tyasmara meneriakki Yudha Arfandi pembunuh.
"Pembunuh, hei pembunuh!" bentak Tamara Tyasmara emosi.
Emosi masih dirasakan Tamara ketika berjalan ke luar ruang sidang. Dia sempat memaki keluarga Yudha yang juga hadir. Karena menurut perempuan itu, keluarga sang mantan kekasih selama ini menekannya di media sosial.
"Beraninya di medsos doang," ucapnya.
Di sisi lain, sebelumnya Tamara Tyasmara sudah menyampaikan keinginannya agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Di dalam sidang, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.