Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Raden Andante oleh terdakwa Yudha Arfandi sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 27 Juni lalu. Rencananya besok, Senin (22/7/2024) sidang keempat akan dilaksanakan.
Tamara Tyasmara selaku ibu kandung almarhum Dante memastikan dirinya bakal hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan. Di tiga sidang sebelumnya Tamara absen lantaran harus bekerja.
Rencananya Tamara Tyasmara bakal hadir didampingi tim pengacara serta anggota keluarganya. Dia sudah menyiapkan mental untuk bertemu langsung dengan terdakwa Yudha Arfandi serta keluarganya.
"Insya Allah hadir, doakan yah," ujar Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Tak Diberi Tahu Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dante, Keluarga Angger Dimas Kecewa Berat
"Sama perwakilan tim kuasa hukumnya Bang Sandy (pengacara Tamara), terus sama manajerku, Kak Dian dan beberapa keluarga," sambung Tamara.
Disinggung soal pernyataan yang ditulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal alasan Yudha Arfandi membunuh Dante karena rencana pernikahannya tak direstui, Tamara berujar bahwa itu akan dia konfirmasi usai sidang besok hari.
"Ini kayaknya besok aja bareng-bareng sama tim kuasa hukum ya mbak, hehe," ucapnya.
Adapun bintang FTV tersebut berharap sidang keempat besok berjalan lancar dan dia beserta keluarga bisa diberikan keadilan.
"Persiapan untuk besok ya berdoa aja sama Allah agar diberikan yang terbaik dan dipermudah segala prosesnya untuk keadilan Dante," tutur Tamara.
Baca Juga: Isak Tangis Tamara Tyasmara Hadiri Acara Kelulusan Dante
"Juga persiapan mental menghadapi keluarga terdakwa yang akhlakless (tak berakhlak)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam SIPP dituliskan jelas kronologi Yudha Arfandi membunuh Raden Andante. Disebutkan niat buruk tersebut muncul karena rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui Rustiya Aryuni, ibu Tamara.
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.