Suara.com - Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar ke polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan mobil. Laporan itu dibuat pada 27 Juni 2024.
Hal tersebut terungkap setelah Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan laporan artis berdarah Inggris tersebut. Dalam laporannya tersebut ada dua orang yang dilaporkan Kimberly.
"Untuk pelapor melaporkan ada dua orang, yang jelas ada inisial NL, kemudian inisial EA," kata Nurma kepada wartawan.
Saat ini pihak berwajib sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor. "Kami sudah memeriksa dua orang saksi yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu dari KR," ujar Nurma.
Baca Juga: Kimberly Ryder Akhirnya Bicara Soal Perceraiannya dengan Edward Akbar: Ini Masa yang Sulit
Bahkan dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil suami Kimberly, Edward Akbar terkait dugaan penggelapan mobil tersebut.
Menurut Nurma, kasus tersebut terjadi sejak Mei 2023 lalu. Mobil itu dititipkan, setelahnya Kimberly meminta unit tersebut dikembalikan. Namun hingga saat ini mobil tersebut belum juga dikembalikan.
Sayangnya, kepolisian juga tidak menyebutkan secara detail mengenai jenis mobil yang digelapkan. Dalam kasus ini Edward Akbar bisa dikenakan pasal 372 mengenai penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp900 ribu. Sementara itu, pasal 486 UU 1/2023 juga menyebutkan dengan maksimal Rp200 juta.
Sampai saat ini Kimberly Ryder maupun Edward Akbar belum mau membicarakan kasus trsebut. Bahkan Kimberly memilih tidak mau bicara saat menghadiri konferensi pers film terbarunya yang berjudul Bangsal Isolasi.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Kimberly Ryder Usai Gugat Cerai, Ibu Minta Sang Putri Jangan Tinggalkan Salat