Suara.com - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah tiga kali menjeratnya. Tuntutan tinggi jaksa didasari cerita terdakwa lain bernama Akri, yang mengaku pernah dimodali Ammar untuk berjualan sabu.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ammar Zoni ternyata sudah sampai ke telinga sang mantan istri, Irish Bella. Perempuan yang disapa Ibel itu masih memantau pemberitaan tentang ayah dari dua anaknya.
"Iya, sempat dia dengar juga bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara," kata kuasa hukum Irish Bella, Emile Oemar Alamudy ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Irish Bella terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ammar Zoni, karena selama ini ia tak pernah tahu bahwa sang mantan sempat memodali seseorang untuk berjualan sabu. "Dia kaget juga gitu," ujar Emilie.
Baca Juga: Irish Bella Pamer Cincin di Jari Manis: Hari Bahagia Telah Tiba!
Sedang bagi Emile Oemar Alamudy yang pernah menangani kasus narkoba Ammar Zoni, ia cuma bisa mendoakan agar kelak hakim punya pertimbangan sendiri dalam memutus perkara
"Kan semua keputusan bukan di tangan jaksa, tapi di tangan hakim. Ya nanti terserah hakim, mau mutus berapa," imbuh Emile.
Pengakuan Akri soal pernah dimodali berbisnis sabu oleh Ammar Zoni pertama muncul dalam sidang lanjutan kasus narkoba mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024).
Menurut cerita Akri, Ammar Zoni memberikan modal sebesar Rp50 juta pada Desember 2023 untuk membeli 100 gram sabu. 95 gram sabu diserahkan Akri ke bandar untuk dijual lagi, dan 5 gram sisanya diberikan ke Ammar untuk konsumsi pribadi.
Ammar Zoni membantah cerita Akri. Sang pesinetron mengaku cuma pernah meminjamkan modal bisnis ke Akri, namun tak tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan.
Baca Juga: Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik
Hanya saja, jaksa tetap pada keyakinan bahwa cerita Akri tentang kerja samanya dengan Ammar Zoni untuk berbisnis sabu merupakan fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa pun menuntut Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang pengedaran narkoba.