Suara.com - Pengadilan Agama Cibinong telah mengabulkan gugatan cerai Wina Natalia dan Anji dalam sidang hari ini, Kamis (18/7/2024).
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan Wina Natalia sebagai pemegang hak asuh anak dari hasil perkawinannya dengan Anji.
"Dimintakan juga penetapan dua orang anak di bawah pengasuhan penggugat, yang dalam hal ini Wina, ibunya," ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim di kantornya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Anji dibebani nafkah anak oleh majelis hakim. Ia wajib mengirim uang bulanan ke Wina sebesar Rp80 juta untuk dua anak, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun sampai mereka dewasa.
Baca Juga: Juliette Angela Absen Sidang Cerai Gegara Sakit, Sexy Goath Bilang Begini
"Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," papar Dadang Karim.
Di luar kebutuhan anak, Anji juga dibebani nafkah iddah dan mut'ah untuk Wina Natalia setelah cerai.
Untuk nafkah iddah, Anji wajib memberi uang Rp210 juta dalam 3 bulan pertama setelah perceraian. Sementara untuk nafkah mut'ah, Anji harus menyerahkan uang sebesar Rp300 juta ke Wina.
"Ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi," ucap Dadang Karim.
Wina Natalia menggugat cerai Anji pada 21 Mei 2024. Masalah rumah tangga menahun jadi pemicu perceraian keduanya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Sexy Goath Ingin Cari Tahu Alasan Juliette Angela Gugat Cerai
Tidak dijelaskan secara rinci oleh Anji dan Wina Natalia soal bentuk masalah rumah tangga yang mereka hadapi. Keduanya berdalih masih ingin menjaga hubungan baik setelah berpisah.
Anji dan Wina Natalia menikah pada 13 Juli 2012. Pernikahan kala itu jadi momen pengesahan status mereka sebagai suami istri di hadapan negara, karena sebelumnya sudah menikah siri pada Januari 2012.
Dari pernikahan tersebut, Anji dan Wina Natalia dikaruniai dua anak yakni Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.