Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:15 WIB
Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik
Ammar Zoni (Instagram/ammarzoni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reaksi Ammar Zoni saat dituntut penjara 12 tahun dalam sidang daring yang beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Selasa (17/7/2024), menuai sorotan.

Rekaman yang memperlihatkan momen mantan suami Irish Bella mengikuti sidang di rutan Salemba viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @pembasmi.kehaluan. reall.

Foto kolase Ammar Zoni.
Foto kolase Ammar Zoni.

Terlihat Ammar Zoni mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU. Wajahnya tampak sedang berpikir keras. Namun, ada momen pria dua anak itu terlihat pasrah.

Penampilannya cukup berbeda dari terakhir kali muncul ke publik. Kini, rambut laki-laki 31 tahun itu gondrong hingga hampir mencapai bahu.

Baca Juga: Lama Vakum, Irish Bella Kini Ingin Buru-Buru Pulang Temui Anak usai Syuting Sinetron

Wajahnya pun dipenuhi dengan kumis serta jenggot panjang dan lebat. rambutnya terlihat acak-acakan dan lepek seolah belum dibersihkan selama berhari-hari.

Melihat penampakan Ammar Zoni yang tidak serapi dulu membuat warganet bertanya-tanya.

"Di penjara emang nggak bisa cukuran ya?" tanya @chucue***.

"Makin nggak jelas bentuk dia sekarang," ejek @r_aisha***.

'Ya Allah, dulu ganteng loh dia ini. Sekarang kok semakin ke sini semakin kacau," kritik @ocha***.

Baca Juga: Gaya Kondangan Ria Ricis dan Irish Bella Dipuji, Definisi Cantik usai Keluar dari Pengadilan Agama

Diketahui, tuntutan 12 tahun terhadap Ammar Zoni didasarkan kepada kesalahannya dalam menggunakan sekaligus memodali para pengedar narkoba.

Ammar Zoni memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada bandar bernama Akri.

Atas dua kejahatan tersebut, Ammar Zoni dikenalan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI