Bersama warga korban penggusuran lain, Ade Jigo masih ingin memperjuangkan hak mereka lewat sinkronisasi data kepemilikan tanah di Kelurahan Lebak Bulus.
"Kalau memang itu hak kami, sampai ke Presiden pun akan kami perjuangkan," ucap Ade Jigo.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024.
Awalnya, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
![Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/04/67599-ade-jigo.jpg)
Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak meminta pengosongan lahan.
Dari keluarga Ade Jigo sendiri, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel