Suara.com - Ade Jigo masih sulit menerima kenyataan tanah warisan mendiang ayahnya di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta ikut jadi obyek sengketa yang terkena penggusuran pada Kamis (4/7/2024).
Saat berbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon pada Selasa (16/7/2024), Ade Jigo mengaku masih ingat betul bahwa orangtuanya tinggal di tanah tersebut sejak tahun 1960.
"Orangtua saya itu pertama mulai tinggal di situ dari tahun 60-an," ujar Ade Jigo.
Ade Jigo turut meyakini bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu tidak mungkin salah dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
"Nggak mungkin dong bikin surat dobel. Pasti ada kroscek dulu dari mereka sebelum jadi surat kan," kata Ade Jigo.
"Misal, tanahnya di mana, batasnya apa, dasarnya girik atau eigendom," lanjut sang pelawak.
Pun bila benar para warga jadi korban mafia tanah, Ade Jigo menilai para ahli waris harusnya tahu dari siapa aset mereka dibeli dulu.
Masalah yang dihadapi Ade Jigo dan para ahli waris juga tidak akan serumit sekarang, karena sama-sama sudah tahu harus meminta pertanggungjawaban ke siapa.
"Kalaupun misal ada warga yang pernah melakukan transaksi jual beli sama makelar, otomatis anak-anaknya pasti tahu. Kan kami pasti tahu, ini dulu belinya dari siapa. Kalau ini kan nggak," jelas Ade Jigo.
Baca Juga: Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
Ade Jigo tetap berpegang pada keyakinannya bahwa pihak yang meminta eksekusi lahan lah yang bermain dengan mafia tanah untuk menerbitkan surat kepemilikan fiktif.
Bersama warga korban penggusuran lain, Ade Jigo masih ingin memperjuangkan hak mereka lewat sinkronisasi data kepemilikan tanah di Kelurahan Lebak Bulus.
"Kalau memang itu hak kami, sampai ke Presiden pun akan kami perjuangkan," ucap Ade Jigo.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024.
Awalnya, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak meminta pengosongan lahan.
Dari keluarga Ade Jigo sendiri, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.