Belum Terima Tanah Warisan Keluarga Digusur, Ade Jigo: Orangtua Saya Tinggal di Situ dari Tahun 60-an

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:39 WIB
Belum Terima Tanah Warisan Keluarga Digusur, Ade Jigo: Orangtua Saya Tinggal di Situ dari Tahun 60-an
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ade Jigo masih sulit menerima kenyataan tanah warisan mendiang ayahnya di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta ikut jadi obyek sengketa yang terkena penggusuran pada Kamis (4/7/2024).

Saat berbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon pada Selasa (16/7/2024), Ade Jigo mengaku masih ingat betul bahwa orangtuanya tinggal di tanah tersebut sejak tahun 1960.

"Orangtua saya itu pertama mulai tinggal di situ dari tahun 60-an," ujar Ade Jigo.

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ade Jigo turut meyakini bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu tidak mungkin salah dalam menerbitkan sertifikat tanah.

"Nggak mungkin dong bikin surat dobel. Pasti ada kroscek dulu dari mereka sebelum jadi surat kan," kata Ade Jigo.

"Misal, tanahnya di mana, batasnya apa, dasarnya girik atau eigendom," lanjut sang pelawak.

Pun bila benar para warga jadi korban mafia tanah, Ade Jigo menilai para ahli waris harusnya tahu dari siapa aset mereka dibeli dulu.

Masalah yang dihadapi Ade Jigo dan para ahli waris juga tidak akan serumit sekarang, karena sama-sama sudah tahu harus meminta pertanggungjawaban ke siapa.

"Kalaupun misal ada warga yang pernah melakukan transaksi jual beli sama makelar, otomatis anak-anaknya pasti tahu. Kan kami pasti tahu, ini dulu belinya dari siapa. Kalau ini kan nggak," jelas Ade Jigo.

Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel

Ade Jigo tetap berpegang pada keyakinannya bahwa pihak yang meminta eksekusi lahan lah yang bermain dengan mafia tanah untuk menerbitkan surat kepemilikan fiktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI