Suara.com - Tiko Aryawardhana menyerahkan bukti tambahan untuk membantah laporan penggelapan Rp 6,9 miliar dari sang mantan istri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Penyerahan bukti tambahan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan bagi Tiko Aryawardhana yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB.
Butuh waktu hampir 7 jam untuk Tiko Aryawardhana memberikan penjelasan ke penyidik terkait bantahan menggelapkan uang Arina Winarto lewat bukti-bukti yang dibawa. Tiko dan tim kuasa hukum baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (17/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Lagi-lagi, Tiko Aryawardhana enggan menjelaskan detail pemeriksaannya kepada awak media. Ia bahkan memisahkan diri dari rombongan tim kuasa hukum saat akan meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Mas Tiko minta maaf, karena tidak bisa bergabung memberikan keterangan. Kondisinya sudah larut malam," ujar Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana.
Penjelasan seputar gambaran singkat agenda pemeriksaan hanya disampaikan oleh tim kuasa hukum Tiko Aryawardhana. Mereka memastikan bahwa bukti tambahan serta penjelasan dari Tiko sudah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait tuduhan-tuduhan dan mengklarifikasi apa yang disangkakan oleh AW. Kami juga sudah diberikan tanda terima terkait beberapa bukti," jelas Irfan Aghasar.
Lewat penyerahan bukti tambahan, tim kuasa hukum Tiko Aryawardhana berharap dapat menguatkan bantahan yang disampaikan dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
![Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/11/28300-tiko-aryawardhana.jpg)
"Mudah-mudahan bukti-bukti ini bisa mendukung proses ini, agar bisa menjadi clear," ucap Irfan Aghasar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Status Tiko Aryawardhan Suami BCL dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar
Laporan Arina Winarto atas dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021, saat Tiko dan Arina masih menjalankan bisnis bersama sebagai suami istri.