Suara.com - Ade Jigo dan keluarga tengah mengalami nasib tragis. Mereka tergusur dari tanah warisan yang sudah ditempati bertahun-tahun, di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Perjuangan Ade Jigo dan keluarga untuk menolak eksekusi lahan lewat gugatan di pengadilan pun tidak berbuah hasil. Hakim tetap menyatakan kegiatan eksekusi tanah milik Ade Jigo dan keluarga bersama warga lain adalah sah.
Kini, Ade Jigo berbagi kisah tentang kondisi kehidupannya beserta keluarga setelah jadi korban penggusuran. Khusus untuk Ade, dirinya tidak ikut terdampak karena sudah sejak lama pindah rumah.
"Kalau saya, posisi memang sudah di Tangsel. Kan itu sebenernya tanah keluarga," ujar Ade Jigo kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
Namun, cerita berbeda dirasakan keluarga Ade Jigo. Ada delapan orang yang kini harus pindah rumah karena dituntut memenuhi penggusuran. "Keluarga saya yang kena itu ada sekitar delapan orang," kata Ade Jigo.
Nasib keluarga Ade Jigo pun berbeda-beda. Ada yang langsung mendapat rumah kontrakan, dan ada pula yang terpaksa menumpang hidup di rumah saudara.
"Ada yang mengungsi ke kontrakan, ada yang ikut saudaranya. Tapi mereka masih suka bolak-balik memantau," imbuh Ade Jigo.
Untuk sementara, keluarga Ade Jigo masih mengikuti arahan pengosongan lahan. Namun, mereka masih berencana mengumpulkan bukti baru sebagai bentuk perlawanan.
"Kami sedang mengumpulkan berkas yang warga punya untuk menghadirkan bukti baru. Kami dari warga mau terus berjuang," ucap Ade Jigo.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Setelah bukti terkumpul, Ade Jigo dan keluarga akan datang ke kelurahan setempat untuk mencocokan data.
"Kami mau yang terdekat dulu, ke kelurahan. Pada saat eksekusi kemarin lurahnya kan ngilang, jadi kami mau bawa berkas ke kelurahan buat sinkronin data yang ada di sana," ucap Ade Jigo.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 1983 lahir, saya sudah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," imbuh Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi pengosongan lahan pada Kamis (4/7/2024) lalu.