![Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/25/35547-rilis-kasus-narkoba-virgoun-virgoun-putra-tambunan.jpg)
Virgoun dan PA tidak bisa mengelak saat ditangkap. Selain ditemukan barang bukti, keduanya juga mengaku ke polisi bahwa baru selesai mengonsumsi sabu.
Selain Virgoun dan PA, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap kru band berinisial BH. Ia adalah orang yang dimintai tolong oleh Virgoun untuk membeli sabu.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun.