Selain Virgoun dan PA, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap kru band berinisial BH. Ia adalah orang yang dimintai tolong oleh Virgoun untuk membeli sabu.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun.