Suara.com - Pasangan viral Alif Teega dan Aisyah Hijanah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya ditangkap dan ditahan pada Kamis (11/7/2024) atas permintaan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).
Penahanan Alif Teega dan Aisyah seharusnya bisa selesai pada Minggu (14/7/2024). Hal tersebut karena pasangan yang sempat viral karena kasus poligami baru dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.
Namun melansir MStar, masa penahanan Alif Teega dan Aisyah Hijanah diperpanjang hingga 16 Juli 2024.
Hakim Siti Zahirah Zaidon memberikan izin kepada MACC untuk memperpanjang masa penahanan. Selain pasangan suami istri tersebut, ada dua orang lain yang juga ikut ditahan.
Dari keterangan media lokal Malaysia tersebut, Alif Teega dan Aisyah Hijanah ditangkap atas kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan.
Namun beberapa waktu lalu, pengacara dari pasangan ini membantah tuduhan tersebut.
Pengacara Alif Teega dan Aisyah Hijanah, Abdul Rahim Ali menjelaskan, kliennya diperiksa atas kasus di pasal 23 UU MACC, penyalahgunaan kekuasaan.
"Penahanan sesuai pasal 23 UU MACC, penyalahgunaan kekuasaan. Bukan klausul penggelapan uang," kata Abdul Rahim Ali pada Kamis (11/7/2024).
Sebelum ditahan, Aisyah Hijanah sempat memberikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak melakukan penyelewengan dana seperti isu yang beredar.
Baca Juga: Profil Herlina, Ibu Paula Verhoeven yang Tegur Baim Wong Soal Poligami
"Walaupun masyarakat sudah membuat penafsirannya, di sini saya menegaskan. Saya dan suami tidak menggunakan uang derma untuk tujuan pribadi," tulis Aisyah Hijanah pada 2 Juli 2024.
Ia juga membantah menerima komisi 20 persen sebagaimana kabar yang timbul belakangan ini.