Suara.com - Ahmad Dhani sukses mencuri atensi publik selepas terang-terangan menegur grup band Kotak secara terbuka di media sosial baru-baru ini.
Lewat akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani mengungkap jika penampilan grup band Kotak di Cianjur pada Sabtu (13/7/2024) kemarin telah melanggar hukum hak cipta.
Pasalnya, ungkap suami Mulan Jameela tersebut, grup band Kotak telah membawakan tiga buah lagu orang tanpa izin.
Tiga buah lagu yang dibawakan grup band Kotak tanpa izin tersebut adalah 'Tinggalkan Saja', 'Masih Cinta', dan 'Pelan Pelan Saja'.
Baca Juga: Vokalis Kotak Tantri Syalindri Jatuh dari Panggung saat Manggung di Cianjur
Seperti diketahui, ketiga lagu yang dibawakan grup band Kotak tersebut diketahui merupakan ciptaan Posan Tobing.
"Membawakan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta," bunyi caption yang disertakan Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, ayahanda El Rumi tersebut menyindir Tantri Syalindri cs yang terkesan tidak memiliki etika.
"Adalah tindakan tidak punya etika dan melanggar hukum hak cipta," sambungnya, dilansir pada Minggu (14/7/2024).
Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam.
Baca Juga: Posan Tobing Umumkan 13 Lagu yang Dilarang Dimainkan Band Kotak
"Kalau Pak Dhe sudah bereaksi, berarti sudah terlalu," tulis seorang netizen.
"Indonesia perlu orang-orang sepertimu, Om. Biar tahu hak kewajiban pencipta lagu dan pekerja seni," ucap netizen lain.
"Semoga hak ekonomi pencipta lagu dalam semua live event terbayarkan dengan semestinya," ujar netizen yang lainnya.
Untuk informasi tambahan, Ahmad Dhani merupakan salah satu musisi Tanah Air yang vokal menyuarakan hak cipta dan izin konser.
Pada tahun 2023 lalu, Ahmad Dhani melontarkan statement berupa larangan kepada Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19.